Dicerai Oleh Istrinya Secara Gaib, Sf Tidak Terima.

 

Gunungkidul, mitranegaranews.co ||Perceraian pasangan suami istri dari Sf dan Md, yang merupakan warga Piyaman Gunungkidul, menjadi masalah. Pasalnya Sf (suami) tidak terima di cerai istrinya secara gaib, Rabu 3/01/2024.


Sf mengetahui bahwa istrinya menceraikan dirinya, ketika Sf (Suami) di chat whatsapp oleh sang istri yakni Md yang berisi agar Sf segera mengambil surat keputusan cerai ke Pengadilan Agama Gunungkidul. Chat dikirim sang istri  pada Tanggal 19 Desember 2023.


Terkait kejadian tersebut  Sf (suami) merasa dirugikan, di dalam laporan ke pengadilan alasan istri menceraikan Sf karean  tidak diketahui alamat tinggalnya (meninggal dunia). Sementara Sf merasa masih berhubungan baik secara inten baik ke anak dan juga saudara lain, meskipun dirinya sedang di rantauan.


Diketahui jika Sf selama ini merantau di wilayah Lampung Sumatera, namun demikian dirinya tetap memberi nafkah kepada keluarganya dan selalu hadir jika pihak keluarga ada acara.


Saat dikonfirmasi media  pada hari selasa (02/1/2024 ) di Resto Kebon Ijo, Kepek, Wonosari, Sf menuturkan,

"Saya tidak terima dan keberatan diri saya dianggap meninggal atau dilaporkan tidak diketahui alamat saya, semua itu hanya alasan untuk memuluskan proses penceraian ini," ungkap Sf.

"Seharusnya pihak Kalurahan berdasarkan data kependudukan tahu jika saya masih memiliki surat tanda penduduk yang masih aktif, karena belum muncul surat kematian saya, bahkan terakhir saya pulang lebaran Tahun 2023, bukan seperti yang ada dalam berita acara gugatan perceraian tersebut," terang  Sf.


Dengan kejadian tersebut penggugat Md (mantan istri Sf), diduga merekayasa dokumen pendukung gugatan cerainya, agar bisa mendapat surat pengantar yang dikeluarkan Kalurahan Piyaman, sebagai salah satu syarat pengajuan gugatan cerai ke Pengadilan Agama Wonosari.


Merasa tidak terima, Sf (suami) sebenarnya akan melakukan banding, agar pihak Pengadilan Agama Gunungkidul meninjau ulang, namun waktu banding sudah dinyatakan pihak pengadilan habis pada tanggal 27 Desember 2023 lalu. Pernyataan tersebut disampaikan pihak pengadilan Agama Gunungkidul, kepada Sf yang datang ke kantor Pengadilan Agama pada Selasa, (02/01/2024) pagi.


Justru Sf di beri tahu agar dirinya mengambil surat putusan cerai atau surat cerai dari Pengadilan Agama Gunungkidul pada Rabu, (03/01/2024).


Dengan kejadian ini Sf akan melaporkan kasus ini ke Polres Gunungkidul, terkait dugaan penyalahgunaan wewenang dan pemalsuan data. Hingga berita ini di tayangkan belum berhasil konfirmasi Lurah Piyaman dan pihak Pengadilan Agama Gunungkidul.
[Red]


Post a Comment

Lebih baru Lebih lama