Bekasi, mitranegaranews.co |Haris Pranatha Kepala Biro Media Online Bekasi, Mengucapkan terima kasih kepada PJ Bupati Bekasi Dr. H. Dani Ramdan M.T atas keputusan usulan rekomendasi kenaikan Upah Minimum Kabupaten Bekasi (UMK) sebesar 13.99%, untuk buruh Kabupaten Bekasi,Minggu 26/11/2023.
Usulan keputusan surat rekomendasi tersebut di berikan kepada PJ Gubernur Jawa Barat Bey Machmudin.
Haris Pranatha berharap usulan keputusan surat rekomendasi PJ Bupati kepada PJ Gubernur Jawa Barat, dapat terealisasi, agar buruh atau pekerja di Kabupaten Bekasi Mendapatkan Kesejahteraan Kebutuhan Hidup Layak.
[Haris]








.gif)

Posting Komentar