Header Ads Header Ads Header Ads Header Ads Header Ads Header Ads

Profesor Sutan Nasomal Dorong Presiden Prabowo Perintahkan Kemenlu dan Kemenaker Selamatkan TKW Tangerang di Libya


 TANGERANG - MNnews  // BANTEN - Kasus dugaan tekanan yang dialami seorang Tenaga Kerja Wanita (TKW) asal Kabupaten Tangerang, Banten, di Libya mendapat perhatian publik. Desakan agar pemerintah hadir memberikan perlindungan terhadap pekerja migran Indonesia (PMI) kembali menguat, terutama terkait dugaan persoalan penempatan kerja, pembayaran upah, serta kondisi kerja yang dialami korban.


Profesor Sutan Nasomal, S.H., M.H., meminta Presiden Republik Indonesia Prabowo Subianto mengambil langkah cepat dengan memerintahkan Kementerian Luar Negeri (Kemenlu) bersama Kementerian Ketenagakerjaan (Kemenaker) untuk melakukan penanganan langsung terhadap kasus tersebut.

Menurutnya, negara memiliki tanggung jawab konstitusional untuk melindungi seluruh warga negara Indonesia, termasuk mereka yang bekerja di luar negeri.

“Apa pun penyebab permasalahan yang dialami TKW Indonesia di Libya maupun negara lain, pemerintah harus hadir menyelamatkan warganya. Apalagi jika menyangkut dugaan pelanggaran hak asasi manusia dan perlakuan yang tidak manusiawi,” ujar Profesor Sutan Nasomal saat memberikan keterangan kepada sejumlah pimpinan redaksi media cetak dan online melalui sambungan telepon dari Jakarta, Senin (10/8/2026).

Ia berharap pemerintah segera mengirimkan tim terkait untuk memastikan kondisi Sumiati, warga Kabupaten Tangerang, sekaligus mengambil langkah diplomatik agar yang bersangkutan dapat kembali ke Indonesia dengan aman.

Video Pengakuan TKW Tangerang Viral di Media Sosial

Perhatian publik tertuju setelah beredarnya sebuah video pengakuan seorang pekerja migran perempuan asal Kabupaten Tangerang yang mengaku mengalami tekanan selama bekerja di Libya.

Video berdurasi sekitar 2 menit 11 detik tersebut beredar melalui grup WhatsApp komunitas warga Tangerang, GAMATA, pada Minggu (9/8/2026).

Dalam video itu, seorang perempuan yang mengaku bernama Sumiati (46), warga Kabupaten Tangerang, terlihat menyampaikan keluhannya dengan suara bergetar dan menahan tangis.

Sumiati mengaku awalnya dijanjikan bekerja di Turki dengan gaji sekitar 350 dolar. Namun, menurut pengakuannya, dirinya justru diberangkatkan untuk bekerja di Libya dengan nilai gaji yang disebut sekitar 300 dolar.

Ia juga mengungkapkan telah beberapa kali berpindah majikan, tetapi kondisi yang dihadapinya belum mengalami perubahan.

“Saya ditipu agen. Saya sudah empat kali gonta-ganti majikan, saya belum pernah menerima gaji. Katanya orang kantor yang menerima,” ungkap Sumiati dalam video tersebut.

Selain persoalan upah, Sumiati juga mengaku mendapatkan tekanan dari majikan terakhirnya. Ia menyebut dirinya pernah mendapat ancaman akan dikembalikan kepada pihak agen apabila pekerjaannya dianggap tidak memenuhi standar.

Pemerintah Diminta Pastikan Keselamatan dan Hak PMI

Dalam pengakuannya, Sumiati menggambarkan beban pekerjaan yang harus dilakukan seorang diri di tempat kerja.

“Di sini banyak angin, rumah sebesar ini saya sendiri yang mengerjakan,” ujarnya sambil menangis.

Di tengah kondisi tersebut, ia meminta bantuan pemerintah Indonesia agar dapat dipulangkan ke tanah air.

“Saya cuma minta tolong pulangkan saya ke Indonesia. Saya tertekan, saya nggak kuat,” kata Sumiati.

Dalam video lain yang beredar, Sumiati juga meminta perhatian pemerintah daerah Kabupaten Tangerang dan Pemerintah Provinsi Banten. Ia menyebut dirinya berasal dari Kampung Kebon Cau, RT 011/003, Desa Kosambi, Kecamatan Sukadiri, Kabupaten Tangerang.

Verifikasi dan Penelusuran Kasus Masih Diperlukan

Meski video tersebut telah menyebar luas, sejumlah informasi terkait dugaan penipuan agen, proses keberangkatan, pembayaran gaji, serta kondisi kerja Sumiati masih merupakan pengakuan dari pihak yang bersangkutan dan perlu dilakukan verifikasi oleh instansi berwenang.

Pemerintah melalui Kemenlu, Kemenaker, serta lembaga perlindungan pekerja migran diharapkan dapat melakukan penelusuran secara menyeluruh, termasuk memastikan status keberadaan Sumiati, legalitas proses penempatan kerja, serta kemungkinan adanya pelanggaran terhadap hak pekerja migran.

Kasus ini kembali menjadi pengingat bahwa perlindungan terhadap pekerja migran Indonesia tidak hanya berhenti pada proses keberangkatan, tetapi harus mencakup perlindungan selama bekerja hingga kepulangan ke tanah air.

Publik kini menantikan langkah nyata pemerintah agar keselamatan Sumiati dapat dipastikan dan dugaan persoalan yang terjadi dapat diungkap secara transparan.

Nur S

Posting Komentar

Lebih baru Lebih lama