Header Ads Header Ads Header Ads Header Ads Header Ads Header Ads

Kehadiran Pemkab di Ajang Turnamen Maraginda Cup I Kembali Dipersoalkan, Bupati Madina Didesak Buka Suara


 Panyabungan –MNnews  // Kehadiran Pemerintah Kabupaten Mandailing Natal (Pemkab Madina) dalam pembukaan turnamen sepak bola Maraginda Hakim Nasution Cup I di Kotanopan kembali memicu polemik dan protes keras dari publik. 


Langkah Pemkab Madina tersebut dinilai sebagai bentuk legitimasi dan "restu" pemerintah terhadap aktivitas perusakan lingkungan, menyusul alih fungsi lahan bekas Pertambangan Emas Tanpa Izin (PETI) menjadi lapangan olahraga tanpa dasar hukum pemulihan yang jelas

"Kita menyesalkan kehadiran Bupati diwakili Kadispora dalam pembukaan turnamen Maraginda Hakim Nasution Cup I di lahan eks PETI yang diklaim telah direklamasi secara sepihak oleh Kades Singengu Julu inisial GD" tegas Direktur Eksekutif The Madina Green Institute (TMGI) Ridwandi Nasution dalam keterangan pers di Panyabungan (08/08).

Dia menyebut, sorotan tajam publik kian mengkristal terkat status hukum lahan yang dijadikan lokasi turnamen tersebut dipertanyakan.

Secara sistematis, setiap aktivitas pemulihan lingkungan atau reklamasi pada lahan bekas tambang wajib mengacu pada regulasi ketat, salah satunya Undang Undang Nomor 3 Tahun 2020 tentang Perubahan atas UU Nomor 4 Tahun 2009 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara.

Regulasi ini mewajibkan adanya pemenuhan dokumen rencana reklamasi dan pascatambang yang disetujui instansi berwenang, bukan dilakukan secara sepihak atau dialihfungsikan menjadi sarana hiburan tanpa kajian dampak lingkungan.

Publik menilai, kehadiran pejabat Pemkab Madina di ajang tersebut menunjukkan sikap abai terhadap penegakan hukum lingkungan. Ali-alih melakukan penertiban dan pemulihan sistematis terhadap ekosistem Kotanopan yang rusak akibat PETI, pemerintah daerah justru terkesan ikut merayakan aktivitas di atas lahan bermasalah tersebut.

"Bupati Madina harus segera "buka suara" dan memberikan klarifikasi secara terbuka dan transparan ke publik terkait motif kehadiran pemerintah ke ajang tunamen eks PETI tersebut" tegas aktivis mahasiswa STAIN ini.

Publik mendesak agar Pemkab Madina tidak menutup mata terhadap prosedur hukum reklamasi yang dilanggar. Alih fungsi lahan ini menjadi preseden buruk bahwa pelanggaran lingkungan hidup dapat diputihkan dengan kedok kegiatan kemasyarakatan atau olahraga.

Hal senada Ketua SIPLAH (Solidaritas Pemuda Peduli Lingkungan Hidup) Ahmad Rifai Nasution menyatakan langkah Pemkab Madina ini sangat bertolak belakang dengan komitmen Gubernur Sumut M.Bobby Afif Nasution 

Tim Terpadu Pemprov Sumut beberapa waktu yang lalu, secara tegas menyatakan tidak pernah memberikan restu atau membenarkan model pemulihan lahan sepihak yang melangkahi aturan perundang-undangan.

"Kehadiran Pemkab Madina di pembukaan turnamen justru berbanding terbalik dengan ketegasan Pemprov Sumut yang melihat adanya kejanggalan prosedur dalam penanganan eks-lahan PETI tersebut. Bupati harus segera memberikan klarifikasi terkait hal ini" tegas Rifai yang mantan aktivis PMII ini.

Publik telah lama mempersoalkan dasar hukum "reklamasi" mandiri  yang dilakukan oknum kades GD ini karna dinilai mengangkangi tata kelola lingkungan yang diatur oleh negara. 

Dia menyebut, sikap Pemkab Madina yang ambigu ini telah memicu polemik dan berbagai spekulasi  negatif publik tentang dugaan Bupati melindungi oknum Kades yang teridentifikasi pelaku tambang illegal  serta indikasi ketakutan dan kelambanan Bupati untuk memecat oknum aparat pemerintahan terendah di lembaga eksekutif sekelas oknum kades GD.

Publik kini mempertanyakan komitmen Pemkab Madina dalam menjaga kelestarian lingkungan dan kepatuhan terhadap hukum pertambangan

Hingga berita ini diturunkan belum ada keterangan resmi dari Bupati dan pihak terkait. Pihak media masih berupaya melakukan konfirmasi dan klarifikasi kepada pihak terkait untuk perimbangan berita yang objektif, sehat dan konstruktif. Pihak redaksi menerima klarifikasi resmi atau hak jawab dari pihak terkait untuk ditayangkan dalam pemberitaan lanjutan untuk memenuhi azas kode etik jurnalistik dan UU No 40/1999 tentang Pers.

Magrifatulloh

Posting Komentar

Lebih baru Lebih lama