Header Ads Header Ads Header Ads Header Ads Header Ads Header Ads

Empat Kali Gagal Bertemu Kepsek SMAN 16 Makassar, LSM Jangkar Desak Disdik Audit SPMB

MAKASSAR –MNnews  // Transparansi penerimaan peserta didik di SMAN 16 Makassar kembali dipertanyakan. Tim Investigasi Bahana Merdeka bersama LSM Jangkar mengaku telah empat kali mendatangi sekolah untuk meminta klarifikasi Kepala SMAN 16 Makassar berinisial YS terkait dugaan penerimaan siswa melalui mekanisme “pemenuhan” setelah pengumuman SPMB.

Upaya terakhir dilakukan 28 Juli 2026. Ketua Umum LSM Jangkar, Agung Jack, disebut telah berkomunikasi dengan YS melalui telepon dan WhatsApp. Kepsek disebut menyatakan bersedia ditemui. Namun, setelah tim tiba di sekolah dan menunggu, pertemuan tidak terlaksana dan komunikasi kembali tidak mendapat respons.

LSM Jangkar menilai kondisi tersebut semakin memperkuat kebutuhan audit administrasi secara terbuka, bukan justru membiarkan pertanyaan publik tanpa penjelasan.

Terlebih, dalam komunikasi sebelumnya, YS disebut menyampaikan bahwa penerimaan siswa setelah pengumuman SPMB merupakan “pemenuhan dari Disdik.” Pernyataan ini dinilai perlu dibuktikan dengan dokumen resmi: siapa yang memerintahkan, dasar hukumnya, perubahan kuota, rombongan belajar, serta surat atau berita acara yang menjadi dasar penerimaan.

LSM Jangkar juga meminta Dinas Pendidikan Sulsel tidak berhenti pada klarifikasi lisan. Data Dapodik, kuota peserta didik, SK kelulusan, berita acara pemenuhan, serta seluruh dokumen penerimaan setelah pengumuman harus diperiksa.

Selain Disdik Sulsel, LSM Jangkar mendesak Inspektorat, Ombudsman RI Perwakilan Sulsel dan DPRD Sulsel ikut mengawasi persoalan tersebut guna memastikan proses SPMB berjalan objektif, transparan dan akuntabel.

Dasarnya antara lain UU No. 20 Tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional dan UU No. 25 Tahun 2009 tentang Pelayanan Publik, yang menekankan penyelenggaraan pendidikan dan pelayanan publik secara adil, transparan serta dapat dipertanggungjawabkan.

“Kalau memang benar pemenuhan dari Disdik, buka dokumennya. Jangan biarkan publik hanya menerima jawaban lisan. Semua harus bisa diuji secara administrasi dan aturan,” tegas LSM Jangkar.

Hingga berita ini diterbitkan, Kepala SMAN 16 Makassar belum memberikan klarifikasi langsung kepada tim. Redaksi  tetap membuka hak jawab dan hak koreksi sesuai UU No. 40 Tahun 1999 tentang Pers.

Tim

 

Posting Komentar

Lebih baru Lebih lama