Header Ads Header Ads Header Ads Header Ads Header Ads

Verifikasi dan Geotagging Tanah Wakaf Masjid Al Iman Sebagai bentuk transparansi dan pengamanan aset keagamaan


 Kulon Progo -- MNnews  // KUA Pengasih melakukan verifikasi lapangan dan pemetaan digital (geotagging) terhadap tanah wakaf seluas 48 meter persegi pada Selasa (7/7/2026). 


Tanah tersebut diwakafkan oleh Bapak Ngadiran untuk perluasan Masjid Al Iman di Dusun Klegen RT 13, Kalurahan Sendangsari.
 
PIC Wakaf KUA Pengasih (Nanik Supratinah) didampingi Tim Penyuluh Agama Islam Fungsional (Basuki, Luazizah, Mukhyidin, dan Khanifah Lillah Rohman).
 
 Memastikan kejelasan status hukum, batas geografis, dan mencegah potensi sengketa di masa mendatang.
 
 Kepala KUA Pengasih, Yusma Alam Rangga H., mengapresiasi keikhlasan wakif dan menegaskan pentingnya geotagging dalam modernisasi tata kelola wakaf umat.

Digitalisasi Aset Wakaf Musholla Baitussalam
Pada hari yang sama, Selasa (7/7/2026), KUA Pengasih juga melaksanakan validasi berbasis geotagging di Musholla Baitussalam, RT 15 Dusun Klegen, Kalurahan Sendangsari. 

Langkah taktis ini bertujuan mentransformasikan dokumen konvensional ke database digital yang presisi.
 
 Dikawal langsung oleh Jogoboyo Kalurahan Sendangsari (Jumoyo) selaku saksi, PIC Wakaf KUA, serta Tim Penyuluh Agama Islam.
 
 Mengunci koordinat fisik tanah pada sistem agar berstatus *clear and clean*, sekaligus memitigasi risiko hukum di kemudian hari.

Kepala KUA Pengasih berharap langkah preventif ini memberikan rasa aman bagi jemaah dan memotivasi pengurus tempat ibadah lain di Sendangsari untuk segera melakukan sertifikasi aset.

Mohammad Musodikin


Posting Komentar

Lebih baru Lebih lama