JAKARTA – MNnews // Keluarga almarhum Fizzy Alfatah alias Pao bersama kuasa hukumnya, Deolipa Yumara, mendatangi Balai Wartawan Polri Polda Metro Jaya, Senin (6/7/2026), untuk menyampaikan keberatan atas penanganan perkara dugaan penganiayaan yang menyebabkan meninggalnya remaja tersebut.
Dalam konferensi pers itu, pihak keluarga mengaku hingga saat ini belum memperoleh kejelasan mengenai kelanjutan proses hukum terhadap para terduga pelaku.
Mereka menilai penanganan kasus yang merenggut nyawa korban berjalan tanpa transparansi dan menyisakan banyak tanda tanya.
Deolipa Yumara menjelaskan, peristiwa tersebut terjadi pada 18 Oktober 2025 di wilayah Cikarang Utara, Kabupaten Bekasi. Saat itu, korban yang masih berusia 15 tahun diduga menjadi korban penusukan yang dilakukan oleh teman sebayanya hingga akhirnya meninggal dunia.
“Kasus ini mengakibatkan hilangnya nyawa seseorang. Seharusnya diproses secara serius sesuai ketentuan hukum yang berlaku. Namun sampai hari ini keluarga belum mendapatkan kepastian mengenai perkembangan penyidikannya,” ujar Deolipa di hadapan awak media.
Menurut keterangan keluarga, sebelum kejadian korban diajak berkumpul bersama sejumlah temannya di sekitar kawasan sebuah gerai makanan di Cikarang Utara. Dalam pertemuan itu diduga terjadi perselisihan yang berujung pada penusukan terhadap korban. Setelah sempat mendapatkan penanganan medis, korban dinyatakan meninggal dunia pada keesokan harinya.
Deolipa mengungkapkan, berdasarkan informasi yang diterima keluarga, polisi sempat mengamankan tiga orang yang diduga terlibat dalam perkara tersebut. Dua di antaranya disebut bernama Farhan dan Dewa yang dikabarkan sempat menjalani penahanan, sedangkan satu orang lainnya, Rendi, hingga kini disebut masih berstatus Daftar Pencarian Orang (DPO).
Namun, keluarga mengaku terkejut ketika pada April 2026 mereka justru bertemu salah seorang terduga pelaku dalam sebuah acara hajatan.
Temuan itu memunculkan pertanyaan besar mengenai status hukum para terduga pelaku, sebab keluarga mengaku tidak pernah menerima pemberitahuan resmi terkait penangguhan penahanan maupun perkembangan penyidikan.
Ayah korban, Mulyadi (56), mengaku baru mengetahui salah satu terduga pelaku sudah berada di luar tahanan setelah bertemu langsung dalam acara keluarga tersebut. Ia pun mempertanyakan keterbukaan aparat penegak hukum dalam menangani kasus kematian anaknya.
“Saya hanya ingin mengetahui bagaimana proses hukumnya. Kalau memang ada keputusan hukum atau penangguhan, keluarga seharusnya diberi penjelasan,” ujar Mulyadi.
Hal senada disampaikan ibu korban, Murtinah (51). Ia mengaku telah berupaya mencari keberadaan terduga pelaku, bahkan mendatangi tempat tinggal yang bersangkutan. Informasi yang diperoleh pun sempat disampaikan kepada aparat kepolisian dengan harapan proses hukum kembali berjalan.
Namun hingga kini, menurut pengakuannya, keluarga masih belum mendapatkan kepastian apa pun terkait perkembangan perkara tersebut.
Kakak korban, Hany (27), mengatakan keluarga sebenarnya tidak menutup pintu terhadap penyelesaian secara kemanusiaan apabila dilakukan sesuai prosedur hukum. Meski demikian, yang paling mereka harapkan adalah kepastian atas proses pidana yang sedang berjalan.
“Kami hanya ingin kejelasan. Jangan sampai keluarga korban dibiarkan bertanya-tanya tanpa informasi mengenai perkembangan kasus ini,” katanya.
Dalam keterangannya, Deolipa menegaskan bahwa perkara yang mengakibatkan hilangnya nyawa seseorang semestinya diproses serius hingga ke tahap persidangan apabila alat bukti dianggap mencukupi. Karena itu, ia mempertanyakan mengapa hingga kini, berdasarkan keterangan keluarga, belum ada informasi mengenai pelimpahan perkara ke kejaksaan maupun proses persidangan.
Menurutnya, apabila memang terjadi penghentian penahanan atau kebijakan lain dalam proses penyidikan, hal tersebut semestinya disampaikan secara terbuka kepada keluarga korban sesuai mekanisme hukum yang berlaku.
Ia juga mendesak agar dilakukan evaluasi apabila ditemukan dugaan pelanggaran prosedur oleh oknum aparat yang menangani perkara tersebut. Kuasa hukum keluarga meminta jajaran kepolisian mulai dari Polsek Cikarang Utara, Polres Metro Bekasi, hingga Polda Metro Jaya memberikan penjelasan resmi mengenai status perkara tersebut.
Selain mendesak kelanjutan proses hukum terhadap para terduga pelaku, Deolipa juga meminta adanya evaluasi menyeluruh apabila ditemukan dugaan penyimpangan dalam proses penyidikan.
Menurutnya, keterbukaan informasi menjadi hal penting untuk menjaga kepercayaan publik terhadap institusi penegak hukum.
Tim Red
Tags:
HUKUM





