Gunungkidul -- MNnews //Merasa dirugikan dan mendapat tekanan akibat pemberitaan media online dan suaminya sendiri, seorang Guru SD di Rongkop, berinisial TM, melakukan pembelaan diri dengan klarifikasi untuk menyampaikan kebenaran fakta peristiwa yang terjadi yang telah disangkakan pada dirinya pada tanggal 17 April 2026 yang lalu.
TM di dampingi seorang famili kepada awak media, pada hari Minggu 7 Juni 2026 menceritakan peristiwa yang dialami pada tanggal 17 April lalu. Sebagaimana kita ketahui, bahwa pada saat itu, TM telah diberitakan oleh beberapa media online telah digrebek oleh suami sendiri di sebuah penginapan di daerah Playen, Gunungkidul. Yang bahasa tepatnya adalah di labrak. Menurut pengakuan TM pemberitaan tersebut sangat menyudutkan dirinya, tak ada konfirmasi pada saya yang jadi obyek pemberitaan, bahkan sangat merugikan, karena dirinya benar - benar tidak melakukan perbuatan yang dituduhkan, dibilang melakukan perzinaan.
Inilah beberapa bantahan TM yang disampaikan agar kiranya menjadi sebuah pertimbangan bagi para petugas tim pemeriksa pelanggaran disiplin ASN Pemerintah Kabupaten Gunungkidul.Karenna TM sudah beberapa kali di periksa oleh atasan.
Kronologi yang sebenarnya adalah bahwa pada tgl 17 April 2026 saya tidak pernah di grebek di dalam kamar hotel sebagaimana dituduhkan. Pada saat itu saya ada di area parkiran hotel dan bukan berada di dalam kamar hotel. Laki - laki yang disebut dalam pemberitaan berada didalam kamar hotel secara terpisah dan tidak ditemukan fakta bahwa saya berada bersama yang berssangkutan dikamar hotel tersebut. Selain itu juga tidak ada identitas atas nama saya (TM )dalam daftar tamu maupun bukti administrasi hotel yang menunjukan bahwa saya menyewa atau menempati kamar hotel tersebut. Juga tidak terdapat barang - barang pribadi saya di dalam kamar hotel yang dapat menunjukkan kalau saya pernah berada atau menginap di dalam kamar hotel tersebut.
Bahwa setelah kejadian tersebut saya dibawa ke Polres Gunungkidul untuk dimintai keterangan terkait tuduhan perselingkuhan, saya dalam ketakutan dan tekanan dari suami. Yang jelas saya berani sumpah demi Tuhan tidak melakukan persinaan dengan laki laki tersebut. Hal ini bisa saya buktikan berdasar hasil pemeriksaan medis/visum dari Rumah Sakit Umum Daerah ( RSUD) Wonosari, tidak ditemukan adanya bukti yang menunjukkan telah terjadi hubungan seksual dengan laki - laki lain selain suami pada tanggal 17 April 2026, terang TM.
Untuk itu melalui klarifikkasi pembelaan ini kami berharap dalam pemeriksaan terhadap saya, setiap dugaan pelanggaran disiplin ASN wajib di buktikan fakta dan alat bukti yang obyetif, bukan semata mata berdasarkan asumsi, opini, dugaan masyarakat maupun pemberitaan media. Bahkan sampai saat ini tidak terdapat putusan pengadilan yang menyatakan kalau saya terbukti melakukan perzinahan ataupun perbuatan lain yang bertentangan dengan ketentuan hukum yang berlaku. Kami juga mohon agar tim pemeriksa membedakan antara fakta yang ada yang telah terjadi dengan persepsi atau opini yang berkembang akibat pemberitaan media masa. Sehingga tidak akan terjadi sebuah keputusan yang menjatuhkan hukuman pada orang yang benar.
Penulis : Wajiyo
Tags:
HUKUM





