BLITAR, MNnews | Lima orang yang diduga merupakan anggota salah satu perguruan silat dari Tulungagung diamankan Polres Blitar pada Sabtu malam, 24 Mei 2025.
Penangkapan terjadi sekitar pukul 22.30 WIB di Jalan Raya Kanigoro, tepatnya di depan Kantor Kabupaten Blitar, karena mereka diduga mengganggu ketertiban umum dan meresahkan warga.
Kelima pelaku yang diamankan adalah YP (22) asal Kutoanyar, Tulungagung; MM (28), MAPS (22), RAF (19), dan MHM (17), semuanya dari Kedungwaru, Tulungagung.
Dari hasil pemeriksaan, dua di antaranya, MM (28) dan RAF (19), telah ditetapkan sebagai tersangka dan langsung ditahan. Sementara itu, tiga orang lainnya, YP, MAPS, dan MHM, tidak dilakukan penahanan namun proses hukum terhadap mereka tetap berjalan.
Dalam operasi tersebut, aparat juga mengamankan sejumlah barang bukti. Di antaranya adalah 7 potong baju perguruan, 5 buah helm, 3 unit sepeda motor (Scoopy merah nopol AG 6586 RCL, Scoopy merah nopol AG 5909 RCQ, dan CB 150 R hitam nopol M 2886 BU), 6 buah handphone, 3 buah KTP, 1 buah Kartu Tanda Anggota (KTA) perguruan, serta 4 botol minuman keras jenis arak Bali.
Kapolres Blitar menegaskan bahwa pihaknya tidak akan mentoleransi tindakan yang mengganggu ketertiban umum.
"Kami akan terus melakukan patroli serta penegakan hukum terhadap segala bentuk aktivitas yang meresahkan masyarakat," tegas Kapolres.
Priska









.gif)

Posting Komentar