Polres Kolaka Ungkap Kasus Pencurian Beruntun Berkat Laporan Sahabat Polri

KOLAKA, MNnews | Jajaran Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Kolaka berhasil mengungkap serangkaian kasus dugaan tindak pidana pencurian dan penadahan, sebagai tindak lanjut dari laporan yang diterima melalui program Sahabat Polri, Sabtu 3 Mei 2025.


Penangkapan terhadap terduga pelaku berinisial RE (40), warga Kelurahan Kolakaasi, Kecamatan Latambaga, Kabupaten Kolaka, dilakukan pada hari Jumat (2/5/2025) sekitar pukul 17.15 WITA oleh Tim Elang Anti Bandit Polres Kolaka.


Berdasarkan keterangan yang diperoleh, terduga RE mengakui telah melakukan beberapa aksi pencurian, di antaranya:


1.Pencurian Telepon Genggam: Satu unit telepon genggam Samsung Z Fold 6 berwarna Navy dilaporkan hilang pada tanggal 27 April 2025 sekitar pukul 21.30 WITA di area mesin ATM Top Swalayan, Jalan Pemuda, Kelurahan Laloeha, Kecamatan Kolaka. Telepon genggam tersebut kemudian digadaikan kepada seseorang di Kelurahan Kolakaasi seharga Rp 700.000,- (tujuh ratus ribu rupiah). Laporan terkait kejadian ini diterima dari korban, MEINY MEIVHA TUMIMOMOR, pada tanggal 27 April.


2.Pencurian Sepeda Motor: Dua unit sepeda motor juga berhasil diamankan sebagai barang bukti, yang diduga kuat merupakan hasil tindak pidana pencurian. Kedua unit sepeda motor tersebut adalah:


Satu unit sepeda motor merek Yamaha Gear berwarna Biru dengan Nomor Polisi DR 2861 CV, Nomor Rangka MH3SEG720PJ089970, dan Nomor Mesin E32XE-0134676. Laporan kehilangan sepeda motor ini diterima dari KURBANIA KASIM pada tanggal 2 Mei 2025.


Satu unit sepeda motor merek Honda CRF berwarna Merah-Hitam-Putih dengan Nomor Polisi DT 6092 BV, Nomor Mesin KD11E1434089, dan Nomor Rangka MH1KD1114PK434814. Laporan kehilangan sepeda motor ini diterima dari YULIA RAHMAN SAID pada tanggal 2 Mei 2025.


Pengungkapan kasus ini didasarkan pada tiga Laporan Polisi, yaitu dari MEINY MEIVHA TUMIMOMOR (LP tanggal 27 April), KURBANIA KASIM (LP tanggal 2 Mei 2025), dan YULIA RAHMAN SAID (LP tanggal 2 Mei 2025).

Selain mengamankan terduga pelaku, petugas juga berhasil mengamankan sejumlah barang bukti berupa satu unit telepon genggam Samsung Z Fold 6 warna Navy dan dua unit sepeda motor yang disebutkan di atas.


Saat ini, terduga RE dijerat dengan Pasal 362 KUHPidana tentang pencurian dan Pasal 372 KUHPidana tentang penggelapan, juncto Pasal 55 dan 56 KUHPidana terkait turut serta atau membantu melakukan tindak pidana.


Kapolres Kolaka melalui Kasat Reskrim AKP [Nama Kasat Reskrim, jika ada] mengapresiasi peran aktif masyarakat melalui program Sahabat Polri yang telah memberikan informasi awal yang berharga dalam pengungkapan kasus ini. "Kami akan terus menindaklanjuti setiap laporan dari masyarakat dan berkomitmen untuk memberantas segala bentuk tindak pidana di wilayah hukum Polres Kolaka," ujarnya.


Tindak lanjut yang telah dilakukan oleh pihak kepolisian meliputi penerimaan laporan pengaduan, mendatangi Tempat Kejadian Perkara (TKP), pemeriksaan saksi-saksi, serta melakukan penyelidikan intensif hingga berhasil melakukan penangkapan terhadap tersangka. 


Rencana tindak lanjut selanjutnya adalah kembali mendatangi TKP untuk pengembangan, memeriksa saksi-saksi tambahan, melakukan penyitaan terhadap barang bukti secara resmi, dan melengkapi berkas perkara untuk proses hukum lebih lanjut.


Bara


 

Post a Comment

Lebih baru Lebih lama